Lintas Tobelo

Foto saya
Tobelo, Maluku Utara, Indonesia
Lintas Tobelo merupakan Blog khusus dengan berita-berita seputar Tobelo. Lintas Tobelo : Dengan para penulis berita yaitu gabungan dari teman-teman wartawan yang ada dan bertugas di Tobelo. Lintas Tobelo adalah khusus untuk berita-berita seputar Tobelo yang pada akhirnya dapat di akses secara on line. Wartawan Lintas Tobelo : 1. Max 2. Jefry 3. Deddy 4. Yeyen 5. Agung 6. Ical 7. Fahrul 8. Amir 9. Ferdy 10.Matox 11.Fantri

Senin, Februari 28, 2011

PENGELOLAAN DANA CSR SAAT INI, HANYA MERUGIKAN MASYARKAT LINGKAR TAMBANG



PENGELOLAAN DANA CSR SAAT INI,
HANYA MERUGIKAN MASYARKAT LINGKAR TAMBANG



TP, 18 Februari 2011

            Sejumlah mahasiswa lagi-lagi kembali mendatangi kantor DPRD Halmahera Utara. Kedatangan oleh sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan elemen pemerhati masyarakat lingkar tambang Kao ini yaitu untuk meminta agar DPRD segera menanggapi rekomendasi dari masyarakat lingkar tambang Kao yakni untuk pembentukan yayasan pengelolaan dana social atau Corporate Social Responsibilty (CSR).

            Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945, yakni mengakui bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat inilah, sejumlah masyarakat Kao Center melayangkan rekomendasi dengan nomor : 08/KC/KAO/II/2011.

            Ada 5 poin yang tertera dalam  rekomendasi ini,  yakni diantaranya : 1. Mempecayakan, mengakui, dan mendukung yayasan Kao Raya Mandiri sebagai pelaksana program Corporate Social Responsibility PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM). 2. Meminta Bupati Halut untuk segera menerbitkan rekomendasi yang menyatakan bahwa yayasan Kao Raya Mandiri sebagai pelaksana pelaksana program Corporate Social Responsibility PT. Nusa Halmahera Minerals. 3. Menutup operasi PT. Nusa Halmahera Minerals sampai diterbitkannya rekomendasi Bupati Halut sebagaimana dimaksud pada poin dua. 4. Jika saja Bupati Halut tidak menjalankan rekomendasi masyarakat lingkar tambang ini, maka Bupati Halut harus non-aktif dari jabatannya dan selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut mengeluarkan langsung bahwa yayasan Kao Raya Mandiri sebagai pelaksana program Corporate Social Responsibility PT. Nusa Halmahera Minerals. 5. Jika pimpinan PT. Nusa Halmahera Minerals tidak menggubris rekomendasi dari Bupati Halmahera Utara, atau  rekomendasi dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut, maupun rekomendasi masyarakat lingkar tambang ini, maka PT. Nusa Halmahera Minerals untuk di tutup secara permanen.

            Merasa  perlu untuk di buat rekomendasi ini, karena masyarakat lingkar tambang menilai bahwa 13 tahun kehadiran PT. NHM di bumi Halmahera khususnya di wilayah Kao dan sekitarnya, ternyata bukan hanya membuat masyarakat Kao dan sekitarnya sejahtera, namun lebih dari itu justru membuat masyarakat malah membuat masyarakat semakin hidup dalam kesusahan karena tidak memperoleh akses pembangunan, serta berkurangnya wilayah garapan, dan rusaknya lingkungan.

            Hal ini di kutib dari selebaran kertas yang dibawakan sejumlah pendemo pada saat melangsungkan aksi demonya. Dimana pada selebaran ini tertulis bahwa masyarakat menilai dalam pengelolaan dan penghitungan dana produksi kotor sebanyak 1 %  ini, tidak pernah di hitung secara jelas. Sehingga hal ini di anggap mulai ada penjajahan ala Negara Australia. Bahkan masyarakat sesalkan kenapa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkesan terlena dengan hal ini, sehingga menyetujui program-program CSR-nya yang dianggap membunuh masyarakat. Padahal  dalam pembayaran Royalti, Pajak, Restribusi dan sumbangan-sumbangan lainnya yang secara rasional terang-terang  tidak sepadan jika dibandingkan dengan keuntungan PT. NHM selama ini.

Tidak hanya itu, dari hasil investigasi masyarakat lingkar tambang juga menilai bahwa dana CSR ini juga dipergunakan bahkan dinikmati oleh PT. NHM. Hal ini diartikan lewat sumbangan-sumbangan kepada masyarakat berupa beras miskin (RASKIN) untuk masyarakat miskin, perayaan HUT RI dan hari-hari besar Nasional dan Agama di tiap kecamatan serta sumbangan-sumbangan lainnya yang dimana sumber dari sumbangan ini di bebankan dari dana CSR 1 %. Sehingga walaupun sumbangan dari pihak PT. NHM ini murni, tapi masyarakat tidak mau kalau dana dari sumbangan-sumbangan tersebut hanya di bebankan dari dana CSR 1%.  Dengan demikian, secara otomatis pihak PT. NHM dianggap telah melakukan langkah-langkah yang pada akhirnya pihak PT. NHM sendiri tidak mau mengeluarkan KOCEK/Uang mereka. Sehingga hal ini jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang ada di Indonesia sangat jelas berbeda.
Selebihnya masyarakat lingkar tambang beranggapan bahwa untuk memuluskan hal ini, PT. NHM lewat CSR-nya sengaja menyetujui penggunaan dana 10% dari dana CSR. Dengan demikian masyarakat lingkar tambang berupaya untuk menghentikan penggunaan dana yang dianggap tidak jelas oleh pihak PT. NHM. Dimana pada semestinya merupakan milik masyarakat untuk di kelola  bersama, seperti yang sudah dilakukan perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Indonesia, sebut saja PT. Weda Bay, PT. Freeport, PT newmon, dan lain-lain yang dimana dalam hal pengelolaan dana tersebut semuanya diserahkan pada sebuah yayasan atau lembaga. (A4)

Tidak ada komentar: