Lintas Tobelo

Foto saya
Tobelo, Maluku Utara, Indonesia
Lintas Tobelo merupakan Blog khusus dengan berita-berita seputar Tobelo. Lintas Tobelo : Dengan para penulis berita yaitu gabungan dari teman-teman wartawan yang ada dan bertugas di Tobelo. Lintas Tobelo adalah khusus untuk berita-berita seputar Tobelo yang pada akhirnya dapat di akses secara on line. Wartawan Lintas Tobelo : 1. Max 2. Jefry 3. Deddy 4. Yeyen 5. Agung 6. Ical 7. Fahrul 8. Amir 9. Ferdy 10.Matox 11.Fantri

Senin, Februari 28, 2011

Proyek jembatan 3,5 M tanpa Tender.

Proyek Jembatan 3,5 M Tanpa Tender.
Imerjensi Langusung Dibangun, Meski Persetujuannya Secara Lisan.


Proyek pembangunan jembatan di Desa Kokopola, yang memakan anggaran sebesar 3,5 M ternyata dilakukan tanpa tender, dan hanya  dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Terkait dengan Hal itu Kadis Pekerjaan Umum (PU) Halut Bachtiar Tilaar, saat dikonfirmasi menjelaskan, jika benar proyek tersebut dilakukan tanpa tender, tapi karena proyek tersebut masuk pada situasi yang bersifat imerjensi, karena memutuskan perhubungan dan akses ekonomi masyarakat, sehingga langsung dilakukan pembangunannya. “ Itu sifatnya imerjensi jadi langsung dilakukan pembangunannya,” katanya.

Dijelaskannya, awalnya PU telah memberikan surat kepada Bupati dan DPRD, agar meminta persetujuan, dan bupati serta DPRD sudah memberikan persetujuan tersebut meskipun belum dalam bentuk surat resi, tapi secara lisan sudah di iyakan oleh Bupati maupun DPRD. “ sudah ada persetujuan sehingga proyek itu sudah mulai dikerjakan meskipun baru dalam bentuk lisan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan karena berdasarkan kepada kepres 80, dalam satu pasalnya menyebutkan jika itu bersifat imerjensi atau telah memutuskan perekonomian daerah, maka itu harus segera dibangun meskipun dengan penunjukan langsung,” jelasnya.   

Senada Ketua DPRD Halut, Samsul Bahri Umar juga mengatakan, jika proyek tersebut memang tanpa tender, tapi itu bersifat darurat yang dibolehkan dalam kepres presiden no 80 tentang pengadaan barang dan jasa. “ Karena untuk menjawab kebutuhan masyarakat, dan itu bersifat daruruat jadi dibolehkan menurut kepres tersebut,” pungkasnya. (***)

Tidak ada komentar: