Lintas Tobelo

Foto saya
Tobelo, Maluku Utara, Indonesia
Lintas Tobelo merupakan Blog khusus dengan berita-berita seputar Tobelo. Lintas Tobelo : Dengan para penulis berita yaitu gabungan dari teman-teman wartawan yang ada dan bertugas di Tobelo. Lintas Tobelo adalah khusus untuk berita-berita seputar Tobelo yang pada akhirnya dapat di akses secara on line. Wartawan Lintas Tobelo : 1. Max 2. Jefry 3. Deddy 4. Yeyen 5. Agung 6. Ical 7. Fahrul 8. Amir 9. Ferdy 10.Matox 11.Fantri

Selasa, Mei 10, 2011

TUDINGAN KOMISI II KE PEMKAB HALUT TERKAIT DANA CSR 5,5 MILIAR.




TUDINGAN KOMISI II
KE PEMKAB HALUT  TERKAIT DANA CSR 5,5 MILIAR.

    Dugaan adanya aliran dana  Corpoorate Social Responsibility  ( CSR ) PT.NHM sebanyak Rp.5,5 Miliar lebih ke Bupati (Pemkab Halut ),sebagaimana yang ditemukan oleh Komisi II DPRD Halut lewat temuan itu Komisi II mempunyai  bukti penyaluran dana dari PT NHM  yang bersumber  dana dari CSR yang mana  telah tercantum nama penerima dana tersebut adalah seorang staf di Bagian Umum Kantor Bupati Halmahera Utara (Halut ) Rendi Telehala  , kepada wartawan pecan kemarin ,tutur Iwan .

Dia pun menyampaikan bersama dengan komisi II direncenakannya untuk tetap melakukan penyelidikan terkait dengan bukti transfer dana PT. NHM  kepada Pemkab Halut.  Dengan mengantongi bukti yang ada berupa Print Out dari PT NHM maka dipastikan dalam waktu yang dekat ini komisi II akan memanggil ke dua pihak termaksud  saudara  Rendi  guna memastikan kejelasan dari penyaluran dana tersebut.

Di samping itu Rendi  Telehala ketika ditemui sejumlah wartawan menjelaskan penyaluran dana yang berjumlah miliaran itu, merupakan bantuan pihak ketiga dari PT NHM yang setiap tahun diberikan ke  ( Pemkab ) Halut . Tidak hanya itu, Rendi juga membantah bahwa penyaluran dana tersebut  bukan secara tunai,  melainkan ditransfer langsung oleh pihak keuangan dari PT. NHM ke rekening Pemkab Halut dan bukan ke rekeningnya. “Jelasnya

Lebih lanjut Rendi membenarkan,  kedatangan pihak keuangan dari  PT  NHM saat itu  hanya mengambil bukti surat bantuan yang  diberikan pihak ketiga  PT NHM  ke Pemkab Halut. Dari bukti surat ini jelas tertera  jumlah uang yang sama , selebihnya dia menjelaskan, bahwa dirinya hanya sebatas menandatangani bukti  penerimaan surat dan bukan bukti kwitansi  yang  dimaksudkan. Tegas rendi. 

Dari pihak PT NHM  sebenarnya hanya surat keluar  yang diberikan terhadap saya bukan uang tunai sebanyak 5,5 M yang dimaksud oleh Komisi II. Dia juga menegaskan ada kekeliruan yang dilakukan  oleh pihak keuangan dari PT NHM, karena semua itu sudah dijelaskannya  ke pihak kejaksaan Negri (Kejari) Halut , yang sebelum itu dirinya dipanggil oleh pihak Kejari Halut untuk dimintai keterangan  terkait dugaan aliran dana CSR ke Bupati atas nama dirinya itu.
Rendi juga mengaku,  dihadapan penyidik Kejari  ia membenarkan bahwa  tidak ada penyerahan uang dan  penandatangani  kwitansi  penyerahan uang tersebut  dengan jumlah sebesar itu. “pada saat itu saya hanya menantangani  penerimaan surat  dari  pihak  keuangan  PT NHM  bukan uang tunai” tuturnya


Ketika ,  dikonfrontir  oleh pihak Kejari  ,mereka (PT NHM red ) mengakui kalau itu adalah kekeliruan  administrasi sehingga membawa –bawa nama  saya  dan saat itu juga  mereka pihak PT NHM  mengaku akan melakukan kladifikasi untuk perbaiki  nama saya , sahut rendi .
Lebih Lanjut ,yang dilakukan PT NHM mengkladifikasi  persoalan tersebut ,dilakukan oleh pihak  PT NHM sendiri  sejak 2 bulan yang lalu  kepada pihak terkait bahkan surat  itujuga sudah serahkan ke dia (Rendi) sebagai  pegangan  untuk mengantisipasi jangan sampai ada yang mengkomplein dari pihak –pihak  yang lain yang mersa dirugikan .

Terkait dengan poin-poin  klarifikasi tersebut  yang dilayangkan pihak PT NHM sesuai  krolonogis dari proses  surat  yang sebenarnya, bahwa didalamnya klarifikasi itu dirinya hanya  menandatangani  penerimaan surat  dari  pihak  PT NHM  dan surat klarifikasi dari PT NHM  dan itu sudah di serahkan  ke DPRD Halut , tapi kenapa saat ini baru mereka ngotot  mempertanyakan itu. “Herannya”.

Merasa  dirugikan, jika dirinya masih dipanggil baik dari  DPRD Halut  maupun dari Kejari. Dan jika ini terjadi maka pihak PT NHM  menurut dia  mereka harus bertanggungjawab atas kesalahan dan kekeliruan  itu . tegas Rendi .  (A1)

Tidak ada komentar: