Lintas Tobelo

Foto saya
Tobelo, Maluku Utara, Indonesia
Lintas Tobelo merupakan Blog khusus dengan berita-berita seputar Tobelo. Lintas Tobelo : Dengan para penulis berita yaitu gabungan dari teman-teman wartawan yang ada dan bertugas di Tobelo. Lintas Tobelo adalah khusus untuk berita-berita seputar Tobelo yang pada akhirnya dapat di akses secara on line. Wartawan Lintas Tobelo : 1. Max 2. Jefry 3. Deddy 4. Yeyen 5. Agung 6. Ical 7. Fahrul 8. Amir 9. Ferdy 10.Matox 11.Fantri

Kamis, Januari 20, 2011

Sabtu, 15 Januari 2011



PENYAKIT SOSIAL (MIRAS)
PERLU ADA LANGKAH-LANKAH KONGKRIT


             
 Lintas Tobelo, Sabtu 15 Januari 2011

Maraknya penjualan miras di Halut, membuat resah di berbagai kalangan diantaranya  tokoh masyarakat, tokoh agama dan para akademisi.  

          

 Minuman keras (Miras) yang di anggap sebagai penyakit social bahkan juga sebagai pemicu dari aksi kejahatan seperti pemerkosaan, perkelahian, bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lain sebagainya.

            Terkait dengan hal ini, para akademisi dari Universitas Halmahera Utara gelar kegiatan Diskusi dengan pokok pembahasan yaitu minuman keras sebagai penyakit social. Bertempat di gedung Aula Unira Tobelo (Sabtu 15/01), Diskusi awal tahun 2011, dengan melibatkan pihak-pihak terkait diantaranya  anggota DPRD, Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas perijinan, dan dari Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, juga hadir ketua DPD KNPI kabupaten Halmahera Utara: Sahril Djurumudi, kepala-kepala Desa serta tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.

            Dari diskusi ini, di harapkan ada langkah-langkah yang konkrit, agar permasalahan Miras yang sudah menjadi penyakit masyarakat ini, secara pelan namun pasti dapat segera diatasi. Ungkap DR. Julianus Mojou, Rector Universitas Halmahera yang di temui wartawan media ini.

            Di samping itu Julianus juga berharap agar Pemda lebih jelih dalam memberikan ijin distributor dan lebih di perketat lagi dalam mengekluarkan Peraturan Daerah (Perda) khususnya miras. “pintanya”

            Sementara itu, Novino Lobiua, Wakil Ketua DPRD Halmahera Utara pada kesempatan itu juga membenarkan bahwa dalam perda miras nomor 12 tahun 2006,  ijin untuk distributor memang diwajibkan hanya 2 distributor saja, dan tempat untuk penjualan miras, harus 100 meter dari perumahan penduduk, sekolah dan rumah-rumah ibadah. Tegasnya

            Selebihnya Novino mengatakan, ke depan DPRD bersama Pemerintah Derah akan membicarakan secara khusus guna untuk mengkaji kembali, memperkuat dan memperketat  Perda miras. Ucapnya

Tidak ada komentar: