Lintas Tobelo

Foto saya
Tobelo, Maluku Utara, Indonesia
Lintas Tobelo merupakan Blog khusus dengan berita-berita seputar Tobelo. Lintas Tobelo : Dengan para penulis berita yaitu gabungan dari teman-teman wartawan yang ada dan bertugas di Tobelo. Lintas Tobelo adalah khusus untuk berita-berita seputar Tobelo yang pada akhirnya dapat di akses secara on line. Wartawan Lintas Tobelo : 1. Max 2. Jefry 3. Deddy 4. Yeyen 5. Agung 6. Ical 7. Fahrul 8. Amir 9. Ferdy 10.Matox 11.Fantri

Selasa, April 05, 2011

PENTINGNYA MENATA EKONOMI MASYARAKAT




Sebagai Tokoh masyarakat di Kecamatan Malifut, Nasrun Arfa yang ditemui di Desa Mailoa kecamatan Malifut (31/03/2011) mengatakan, perkembangan yang terjadi di wilayah Malifut setelah pasca konflik,  bahwa situasi Malifut saat ini di kategori aman-aman saja. Karena pada prinsipnya, masyarakat Malifut hanya focus untuk bagaimana membangun Halmahera Utara ini ke depan. Selanjutnya Nasrun mengatakan dalam konteks Malifut sendiri, masyarakatnya dinamis artinya apa pun program pemerintah masyarakat Malifut selalu merespon dengan baik hal ini didasari dengan kesadaran bahwa dalam bermasyarakat yaitu berbangsa dan bernegara apa yang di terapkan oleh pemerintah itulah yang mereka ikuti.

  Terkait dengan deklarasi pemekaran Kao Malifut menjadi kabupaten Kao Raya, Nasrun mengatakan, (secara jujur, red) memang pada awalnya banyak orang yaitu mulai dari lingkar tambang sampai para petinggi di tingkat kabupaten pun punya presepsi keraguan terhadap masyarakat Malifut. Namun ini merupakan kekeliruan, karena pada prinsipnya masyarakat Malifut tidak mempersoalkan apapun nama kabupaten. “Karena sebagai tokoh masyarakat Malifut, kami menyampaikan bahwa soal nama dan tempat bukan urusan masyarakat Malifut”. Karena yang terpenting bagi masyarakat Malifut, yaitu bersama-sama dengan masyarakat Kao untuk membangun daerah ini demi kebaikan ekonomi masyarakat  lingkar tambang kedepan, jadi  bukan persoalan nama  Kao Raya, namun yang terpenting adalah bagaimana  menata ekonomi masyarakat ke depan. “tegasnya” 

Sementara itu menyinggung soal lembaga CSR terkait dana yang di peruntukkan kepada masyarakat lingkar tambang yakni wilayah Kao dan Malifut oleh PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) ada kekeliruan yang terjadi. 

Lebih lanjut Nasrun menegaskan, bahwa sebenarnya yang menyangkut dengan lembaga atau yayasan tentu sangat melekat dengan undang-undang No. 21 tahun 2001, Yang kemudian diubah menjadi undang-undang No. 28 tahun 2004, dimana yang namanya lembaga atau yayasan harus independen.  Namun kenyataannya tidak demikian, hal inilah yang  sengaja di tutupi oleh PT. NHM dan Pemda Halut. Sehingga terang saja kalau saat ini masyarakat lingkar tambang berupaya membentuk satu yayasan sendiri. Ini dimaksud agar yang namanya pengurusan kondep, menjadi kewenangan yayasan yang telah dibentuk oleh masyarakat sendiri dan bukan oleh pihak CSR,  sebab pihak CSR dianggap bisa melakukan kolaborasi  dengan pihak manapun, dan Inilah yang tidak diinginkan oleh masyarakat lingkar tambang. 

Selebihnya Nasrun mengungkapkan, bahwa lewat CSR dana 30 milyar oleh PT. NHM yang diperuntukkan khusus untuk peningkatan ekonomi masyarakat lingkar tambang yakni per kecamatan sebanyak 6 milyar. Dari 6 milyar ini kenyataannya masyarakat yang Kepala Keluarganya (KK) yang besar  mendapat 6 sak semen sedangkan untuk KK yang jumlah kecil mendapat 3 sak semen. Kecuali kecamatan Kao Teluk itu sedikit agak banyak, yakni per KK bisa dapat 25 sak semen, tentu karena jumlah KK yang ada di kecamatan Kao Teluk hanya sedikit. Belum lagi untuk kecamatan Malifut dengan jumlah 22 Desa, maka dana 6 milyar itu 10% di potong untuk dana pengelolahan kecamatan, sedangkan sisanya 5,4 di kelolah oleh masyarakat. Tentu  dana sebanyak 30 milyar ini,  sesungguhnya hanya dalam bentuk bunyinya saja. “pungkasnya” (A4)



Tidak ada komentar: