TP, Kamis 03 Maret 2011
Dengan genap usia 61 tahun, Satpol-PP yang Dirgahayunya tepat pada tanggal 03 Maret ini, berupaya untuk membangun kemitraan antara Satpol-PP dengan masyarakat, serta mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol-PP Halmahera Utara, F. Tjandua. AP. Kasatpol PP yang di temui diruang kerjanya (Kamis,03/03/11) mengatakan, untuk segi penertiban akan ada perubahan. Artinya kedepan Satpol-PP lebih mendekatkan diri ke masyarakat , yaitu dari segi Penataan bukan dari segi Penertiban. Karena menurutnya antara kata penataan dan penertiban jelas sangat berbeda. Selebihnya F. Tjandua mengatakan jika melakukan razia pembinaan dengan menggunakan bahasa penertiban jelas akan berkesan bersifat represif. Sehingga ke depan dalam melakukan razia pembinaan ke masyarakat tidak ada lagi istilah penertiban melainkan penataan.
Melalui penataan di harapkan dapat meminimalisir dari tindakan yang bersifat represif. sehingga program dari Satpol-pp ke depan akan lebih di upayakan lewat pendekatan persuasive. Hal ini apabila ada yang melakukan pelanggaran perda, maka satpol-PP tidak serta-merta langsung mengambil sikap, tapi lebih dulu akan mempertanyakan permasalahannya. Namun begitu, Kasatpol-PP juga menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan represif , apabila niat baik dari Satpol-PP yaitu melalui cara pendekatan ini ternyata tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan . “ucapnya”
Lebih lanjut Kasatpol mengatakan, untuk sementara program kegiatan akan di fokuskan di 6 kecamatan di wilayah Tobelo. Dari 6 kecamatan ini yakni dari Tobelo Barat sampai dengan Tobelo Utara. Dan untuk kecamatan lain, Satpol-PP akan lebih meningkatkan kapasitas anggota di tiap-tiap kecamatan yang memang sebelumnya hanya 3 orang. Hal ini di akuinya, karena Satpol-PP masih terbentur dengan berbagai permasalahan, di antaranya sarana prasarana untuk fasilitas pendukung serta biaya untuk mengembangkan kapasitas.
Untuk Satpol-PP sesungguhnya ada beberapa kegiatan diklat, diantaranya pendidikan dan pelatihan dengan berbagai tipe yakni 360 jam, 300 jam, 150 jam, 50 jam dan 30 jam. Untuk diklat 360 jam ini di khususkan untuk tenaga kontrak, sedangkan yang 300 yaitu untuk tenaga Satpol yang baru diangkat menjadi PNS, kemudian yang 150 jam yaitu untuk esalon IV seperti kepala sub bagian, sedangkan 50 jam untuk esalon III atau kepala satuan di tingkat kabupaten dan 30 jam untuk Kasat tingkat provinsi.
Sementara itu menyangkut dengan penyelenggara maka diklat 360 jam untuk tenaga kontrak ini, masih menunggu jurknis dari pusat. Hai ini di karenakan adanya perubahan PP 32 tahun 2005 tentang pedoman umum Satuan Polisi Pamong Praja yang di rubah dengan PP 26 tahun 2010 tentang Satpol-PP. Sehingga untuk petunjuk teknis dari keputusan Mendagri belum terakomodir sepenuhnya. Maka untuk sementara, sambil menunggu hal itu pihaknya masih memakai standar operasional prosedur yang lama, yakni permendagri 2005-2006. “ungkapnya” A4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar