Rusli - Weni Gugat Penghitungan Suara KPUD
Lintas Tobelo,
Pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU Morotai sabtu 21/05 pekan kemarin membuat Morotai bergolak, sehingga membuat keresahan. Ketidak adilan dan ketidak kepuasan atas hasil perolehan suara yang telah diputuskan oleh KPU itu membuat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusli Sibua dan Weni Paraisu (Rusli Weni) akhirnya resmi mendaftarkan gugatan nya terhadap KPU Pulau Morotai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah resmi mendaftarkan gugatan ke MK, ada beberapa poin yang menjadi alasan di kubu Rusli Weni, diantaranya adalah pengelembungan suara yang mana perolehan suara rekapitulasi sementara pleno PPK lima Kecamatan dimenangkan oleh pasangan Rusli Weni, namun toh terjadi juga menipulasi data yang dilakukan KPUD setempat maka terjadilah perubahan berita acara untuk hasil Pleno di tingkat PPK.
Selebihnya ada sejumlah pelanggaran pelanggaran yang dkiduga yang dilakukan oleh KPU Pulau Morotai,datri sisi lain keganjalan-keganjalan yang menjadi opertanyaan bagi masyarakat Pulau Morotai mengapa KPU melaksanakan Pleno Rekapitulasi perhitungan suara harus dilaksanakan di Markas Pangkalan Udara ( Lanud) ,maka dartiitulah yang menjadi bahan petimbangan dan penilaian negatif oleh masyarakat terhadap KPU Pulau Morotai dan kalau KPU Morotai mersa dirinya benar kenapa harus takut terhadap ancaman,tegas Edy .akhirnya biarlah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskanya karna saya yakin dan percaya TUHAN tidak pernah tinggalkan kami kubu Rusli Weni ,tutur Edy.(Jevo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar