STEFI : PEMEKARAN KABUPATEN,
4 PERWAKILAN DPD MALUKU UTARA SIAP KAWAL
Pemekaran dua Kabupaten dan satu kabupaten kota di Halmahera Utara, itu sah-sah saja. Bahkan suatu embrio dari produk politik bisa saja terjadi didalam pembentukan undang-undang pemekaran. ” Ucap Stefi Pasmanyeku salah perwakilan anggota DPD RI Maluku Utara, kepada wartawan media ini.
Sering terjadi penolakan oleh pemerintah pusat dalam satu proses pemekaran kabupaten/kota, namun jika pemekaran ini di setujui oleh DPR maka prosesnya akan tetap berjalan. Hal ini dipastikannya, karena berdasarkan pendapat dan pandangan yang sama dari ke empat anggota perwakilan DPD RI provinsi Maluku Utara yang mengatakan siap mendukung dan mengawal jika kelengkapan administrasi yang akan dimasukan ke pusat sudah benar-benar disiapkan.
Lebih lanjut, terkait dengan persoalan Galela dan Loloda, stefi berharap ada kebersamaan positif untuk duduk bersama dan kembali melakukan sosialisi terhadap masyarakat baik itu masyarkat Galela maupun Loloda. Menurutnya, sebenarnya banyak hal positif yang didapat, jika semua itu dilakukan. Sehingga dalam tataran objektif tidak ada kesan memilah-milah, baik Galela maupun Loloda. Selebihnya dia mengatakan jika semua itu sudah seirama dan sudah sampai ke pusat maka sudah tentu menjadi kewajiban kami (DPD) untuk mengawal, karena ini adalah aspirasi masyarakat dan keputusan bersama.”Ucapnya”
Disamping itu, mengarah pada kepentingan perekonomian rakyat, di saat masa resesnya untuk semua daerah yang telah dikunjungi dan menjadi pandangan serta pengamatannya yaitu soal infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Maka menurutnya untuk bisa mendesain dalam grendesain di Maluku Utara, perlu ada korulasi yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sehingga ada keharmonisan. Dan jika saja tidak ada korulasi yang baik, maka tentu di dalam hubungan kepemerintahan semuanya akan menjadi rancuh. Terlebih dia mencontohkan, seperti yang terjadi Halmahera Barat (Halbar) bahwa ada terminal yang dibangun oleh pemerintah provinsi Maluku Utara yang pada kenyataannya samapai saat ini tidak difungsikan dan akhirnya menjadi mubasir. Ini terjadi, karena tidak ada korulasi yang baik antara Pemprov dan Pemkab Halbar ketika diadakan musrembang. Untuk mengaktifkan, seharusnya apa yang menjadi kepentingan dari kecamatan ke kabupaten harus terus lanjut mengiring ke tingkat provinsi untuk menjadi acuan dalam mendesain pembangunan di Maluku Utara. Hal ini diharapkannya, agar di kemudian hari tidak lagi terjadi hal yang sama,”Tegasnya” (A3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar