TUDINGAN KOMISI II
KE PEMKAB HALUT TERKAIT DANA CSR 5,5 MILIAR.
Dugaan adanya aliran dana Corpoorate Social Responsibility ( CSR ) PT.NHM sebanyak Rp.5,5 Miliar lebih ke Bupati (Pemkab Halut ),sebagaimana yang ditemukan oleh Komisi II DPRD Halut lewat temuan itu Komisi II mempunyai bukti penyaluran dana dari PT NHM yang bersumber dana dari CSR yang mana telah tercantum nama penerima dana tersebut adalah seorang staf di Bagian Umum Kantor Bupati Halmahera Utara (Halut ) Rendi Telehala , kepada wartawan pecan kemarin ,tutur Iwan .
Dia pun menyampaikan bersama dengan komisi II direncenakannya untuk tetap melakukan penyelidikan terkait dengan bukti transfer dana PT. NHM kepada Pemkab Halut. Dengan mengantongi bukti yang ada berupa Print Out dari PT NHM maka dipastikan dalam waktu yang dekat ini komisi II akan memanggil ke dua pihak termaksud saudara Rendi guna memastikan kejelasan dari penyaluran dana tersebut.
Di samping itu Rendi Telehala ketika ditemui sejumlah wartawan menjelaskan penyaluran dana yang berjumlah miliaran itu, merupakan bantuan pihak ketiga dari PT NHM yang setiap tahun diberikan ke ( Pemkab ) Halut . Tidak hanya itu, Rendi juga membantah bahwa penyaluran dana tersebut bukan secara tunai, melainkan ditransfer langsung oleh pihak keuangan dari PT. NHM ke rekening Pemkab Halut dan bukan ke rekeningnya. “Jelasnya
Lebih lanjut Rendi membenarkan, kedatangan pihak keuangan dari PT NHM saat itu hanya mengambil bukti surat bantuan yang diberikan pihak ketiga PT NHM ke Pemkab Halut. Dari bukti surat ini jelas tertera jumlah uang yang sama , selebihnya dia menjelaskan, bahwa dirinya hanya sebatas menandatangani bukti penerimaan surat dan bukan bukti kwitansi yang dimaksudkan. Tegas rendi.
Dari pihak PT NHM sebenarnya hanya surat keluar yang diberikan terhadap saya bukan uang tunai sebanyak 5,5 M yang dimaksud oleh Komisi II. Dia juga menegaskan ada kekeliruan yang dilakukan oleh pihak keuangan dari PT NHM, karena semua itu sudah dijelaskannya ke pihak kejaksaan Negri (Kejari) Halut , yang sebelum itu dirinya dipanggil oleh pihak Kejari Halut untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana CSR ke Bupati atas nama dirinya itu.
Rendi juga mengaku, dihadapan penyidik Kejari ia membenarkan bahwa tidak ada penyerahan uang dan penandatangani kwitansi penyerahan uang tersebut dengan jumlah sebesar itu. “pada saat itu saya hanya menantangani penerimaan surat dari pihak keuangan PT NHM bukan uang tunai” tuturnya
Ketika , dikonfrontir oleh pihak Kejari ,mereka (PT NHM red ) mengakui kalau itu adalah kekeliruan administrasi sehingga membawa –bawa nama saya dan saat itu juga mereka pihak PT NHM mengaku akan melakukan kladifikasi untuk perbaiki nama saya , sahut rendi .
Lebih Lanjut ,yang dilakukan PT NHM mengkladifikasi persoalan tersebut ,dilakukan oleh pihak PT NHM sendiri sejak 2 bulan yang lalu kepada pihak terkait bahkan surat itujuga sudah serahkan ke dia (Rendi) sebagai pegangan untuk mengantisipasi jangan sampai ada yang mengkomplein dari pihak –pihak yang lain yang mersa dirugikan .
Terkait dengan poin-poin klarifikasi tersebut yang dilayangkan pihak PT NHM sesuai krolonogis dari proses surat yang sebenarnya, bahwa didalamnya klarifikasi itu dirinya hanya menandatangani penerimaan surat dari pihak PT NHM dan surat klarifikasi dari PT NHM dan itu sudah di serahkan ke DPRD Halut , tapi kenapa saat ini baru mereka ngotot mempertanyakan itu. “Herannya”.
Merasa dirugikan, jika dirinya masih dipanggil baik dari DPRD Halut maupun dari Kejari. Dan jika ini terjadi maka pihak PT NHM menurut dia mereka harus bertanggungjawab atas kesalahan dan kekeliruan itu . tegas Rendi . (A1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar