PENYAKIT SOSIAL (MIRAS)
PERLU ADA LANGKAH-LANKAH KONGKRIT
Lintas Tobelo, Sabtu 15 Januari 2011
Maraknya penjualan miras di Halut, membuat resah di berbagai kalangan diantaranya tokoh masyarakat, tokoh agama dan para akademisi.
Minuman keras (Miras) yang di anggap sebagai penyakit social bahkan juga sebagai pemicu dari aksi kejahatan seperti pemerkosaan, perkelahian, bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lain sebagainya.
Terkait dengan hal ini, para akademisi dari Universitas Halmahera Utara gelar kegiatan Diskusi dengan pokok pembahasan yaitu minuman keras sebagai penyakit social. Bertempat di gedung Aula Unira Tobelo (Sabtu 15/01), Diskusi awal tahun 2011, dengan melibatkan pihak-pihak terkait diantaranya anggota DPRD, Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas perijinan, dan dari Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, juga hadir ketua DPD KNPI kabupaten Halmahera Utara: Sahril Djurumudi, kepala-kepala Desa serta tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.
Dari diskusi ini, di harapkan ada langkah-langkah yang konkrit, agar permasalahan Miras yang sudah menjadi penyakit masyarakat ini, secara pelan namun pasti dapat segera diatasi. Ungkap DR. Julianus Mojou, Rector Universitas Halmahera yang di temui wartawan media ini.
Di samping itu Julianus juga berharap agar Pemda lebih jelih dalam memberikan ijin distributor dan lebih di perketat lagi dalam mengekluarkan Peraturan Daerah (Perda) khususnya miras. “pintanya”
Sementara itu, Novino Lobiua, Wakil Ketua DPRD Halmahera Utara pada kesempatan itu juga membenarkan bahwa dalam perda miras nomor 12 tahun 2006, ijin untuk distributor memang diwajibkan hanya 2 distributor saja, dan tempat untuk penjualan miras, harus 100 meter dari perumahan penduduk, sekolah dan rumah-rumah ibadah. Tegasnya
Selebihnya Novino mengatakan, ke depan DPRD bersama Pemerintah Derah akan membicarakan secara khusus guna untuk mengkaji kembali, memperkuat dan memperketat Perda miras. Ucapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar