Lintas Tobelo

Foto saya
Tobelo, Maluku Utara, Indonesia
Lintas Tobelo merupakan Blog khusus dengan berita-berita seputar Tobelo. Lintas Tobelo : Dengan para penulis berita yaitu gabungan dari teman-teman wartawan yang ada dan bertugas di Tobelo. Lintas Tobelo adalah khusus untuk berita-berita seputar Tobelo yang pada akhirnya dapat di akses secara on line. Wartawan Lintas Tobelo : 1. Max 2. Jefry 3. Deddy 4. Yeyen 5. Agung 6. Ical 7. Fahrul 8. Amir 9. Ferdy 10.Matox 11.Fantri

Minggu, April 03, 2011

MASYARAKAT HALMAHERA UTARA DI KEJUTKAN DENGAN PERNYATAAN KETUA KPUD HALUT


Terkait dengan  pernyataan Ketua KPUD Halmahera Utara, Benyamin Wogono seperti yang telah di lansir di koran harian local (Malut Post dan Radar Halmahera,  Senin 14 Maret 2011)  bahwa ada cacat hukum (illegal) oleh satu kandidat dalam pemilukada, serta sejumlah kecurangan yang di lakukan oleh kandidat tertentu untuk memenangkan pemilukada. Dengan adanya pernyataan ini, tentu sangat mengejutkan masyarakat Halmahera Utara. 

Sebagai pengamat politik di daerah ini, Petra Kowabe mengatakan, jika di amati maka persoalan ini dapat ibaratkan dalam sebuah pepatah lama “Menepuk air didulang, terpecik muka sendiri”. Sebab dengan sadar ketua KPUD telah membuka aib dan boroknya sendiri.  

 Selebihnya Petra mengatakan, dengan adanya bantahan dari rekan-rekannya sendiri, para komisioner dan juga juga Sdr. Wahyu Muhammad mantan ketua KPUD seperti yang telah dimuat di salah satu harian local (17 Maret 2011) kemarin. Maka timbul pertanyaan : Apakah pernyataan ketua KPUD Halut memang benar terjadi, ataukah hanya nyanyian sumbang rekayasa ketua KPUD Halut ?... Sebab menyangkut dengan legal, illegal, sah atau pun tidak sah untuk seorang calon bupati dan wakil bupati untuk lolos mengikuti pemilukada, adalah merupakan kewenangan KPU yang di berikan oleh Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku untuk menyeleksi dan kemudian menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati sampai menjadi calon dan siap bertarung dalam pemilukada. Hal ini tentu melalui mekanisme dan tahapan-tahapan secara kriteria yang telah di tetapkan oleh undang-undang serta aturan-aturan lain baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh KPU sendiri.  

     Dengan demikian merupakan suatu kejanggalan, ketika seorang calon yang dinyatakan telah lolos oleh KPU dan telah bertarung dalam pemilukada bahkan telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang. Hanya saja pada saat itu ada keberatan dari calon lain yang merasa dirugikan, maka proses dilanjutkan melalui mekanisme uji materil di Mahkamah Konstitusi. Dan kemudian calon yang bersangkutan telah dilantik sebagaimana mestinya. Herannya, tiba-tiba oleh ketua KPU menyatakan ada cacat hokum atau illegal dalam proses pencalonan calon. Kalau memang benar ada kejadian seperti yang dikatakan oleh ketua KPU Halut, maka siapakah yang harus disalahkan dan di minta pertanggungjawabannya ??

Sangat bijaksana jika ketua KPU Halut dengan segala itikad baik untuk mengklarifikasi pernyataannya secara yuridis, baik melalui jalur internal KPU (rapat pleno, dewan kehormatan) maupun lembaga hukum lainnya sebagai suatu pertanggungjawaban moral, sehingga dapat menjernihkan masalah ini. Sabaliknya bila hal ini tida dilakukan tentu saja akan menimbulkan polemic berkelanjutan bahkan keresahan di kalangan masyarakat terutama para kandidat yang merasa dirugikan serta akan menuntut kejelasan atas pernyataan tersebut, jika semua omongan ini tidak dibuktikannya. Maka bisa saja, ketua KPUD Halut akan menuai tuduhan, seperti mencemarkan nama baik/memfitnah intitusi KPU/KPU Halmahera Utara, pencemaran nama baik/memfitnah pasangan yang telah disebutkan secara tranparans oleh media masa, serta dapat di tuduh melakukan pemerasan dan  memberikan keterangan palsu/kesaksian palsu. Sebab jika diamati Ketua KPU Halut dalam menetapkan pemilukada Halmahera Utara 9 Agustus 2010 telah melakukan rapat pleno Rakapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 19 Agustus 2010, Berita acara No. 27 tahun 2010. Atas dasar putusan inilah, maka para kandidat yang merasa dirugikan memohon uji materil kepada Mahkamah Konstitusi. dan pada putusan MK No. 155/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 16 September 2010, dalam amar putusan terkait pokok perkara, telah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Serta MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (pasal 10 ayat 1 butir (d) UU 24 tahun 2003.  Dari dasar-dasar ini, maka dapat disimpulkan bahwa ketika putusan MK menolak semua permohonan pemohon, maka secara tersirat MK telah mengesahkan hasil keputusan rapat pleno KPU Halut tanggal 19 Agustus 2010. “ucapnya” (A4)

Tidak ada komentar: